KPK Intervensi Kasus RJ Lino?

KPK Intervensi Kasus RJ Lino?
RJ Lino. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi quay container crane 2010, yang menjerat bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino tidak dihentikan.

Hanya saja, Lino hingga saat ini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dijadikan tersangka Desember 2015.  
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah kasus RJ Lino sudah ditutup. Pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal ini juga menegaskan, tidak ada intervensi dari siapa pun yang  diterima KPK sehingga kasus RJ Lino mandek.

“Tidaklah. KPK tidak perlu intervensi,” kata Basaria, Sabtu (19/11).

Hanya saja Basaria mengatakan, dalam periode KPK sekarang memang ada beberapa kasus yang tertunda.

Menurut dia, semua kasus itu harus dipelajari kembali. Penyelesaian kasus-kasus itu tidak semudah seperti yang dibayangkan.

“Makanya sekarang ini setiap kita mau menaikan tersangka, alat bukti benar-benar harus firm,” tegasnya.
           
Lebih lanjut dia mengatakan penyidik juga terus mendalami kasus RJ Lino.

Bahkan, sejumlah anggota penyidik diberangkatkan ke Tiongkok untuk menelusuri perbandingan harga QCC.

“Sehingga kita tahu apakah ada mark up, apakah ada kerugian,” katanya.

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi quay container crane 2010, yang menjerat bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News