KPK Kasih Sinyal Tak Bakal Ambil Alih Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberi sinyal, tak berniat mengambil alih kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Ya, saya kira terlalu dini, ya, begitu. Kan, masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan," kata dia ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Diketahui, polisi pada Sabtu (11/7) menyerahkan penanganan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie ke kejaksaan.
Kejaksaan hingga kini masih belum memeriksa Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun, kejaksaan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus terkait Febrie demi menjamin independensi dan profesionalitas.
Budi mengatakan KPK menghargai proses di kejaksaan yang baru tahap awal, sehingga tak ingin mencampuri penanganan perkara.
"Baru proses awal. Jadi, menurut saya, ya, silakan berproses dahulu, lah," katanya.
Namun, dia mengatakan lembaga yang dipimpinnya punya kewenangan supervisi dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie, seperti tertuang dalam Pasal 6 UU KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut KPK menghargai proses di kejaksaan yang baru tahap awal, sehingga tak ingin mencampuri penanganan perkara.
- Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
- Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut
- KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
- Wako Pekanbaru Luruskan Polemik STC: Sudah Konsultasi ke Kemendagri, KPK hingga BPN
- Diperiksa KPK, Bebizie Beri Penjelasan Soal Honor Menyanyi
- Malam Hari, Penyidik KPK Menggeledah Rumah Vinna Ledy
JPNN.com




