KPK-Kemenkumham Sepakat Pangkas Remisi Napi Korupsi
Senin, 31 Oktober 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM berupaya membuat terobosan tentang regulasi antikorupsi yang dapat membuat jera para koruptor. Dengan menggandeng komisi Pemberantasan korupsi, Kementrian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu pun berupaya memperketat pembebasan bersyarat dan remisi bagi napi korupsi.
Menkumham Amir Syamsudin bersama wakilnya Denny Indrayana saat ditemui usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, mengaku membicarakan beberapa hal tentang pemberantasan korupsi dengan komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu. "Termasuk soal usulan pengadilan tipikor hanya di Jakarta saja atau di lima wilayah saja," kata Denny di KPK, Senin (31/10).
Lebih lanjut ditambahkannya, KPK dan Kemenkumham juga membicarakan persoalan di Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan. Persoalan yang dibicarakan terkait kebijakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terdakwa korupsi dan teroris. "Kami sudah mengambil kebijakan tidak memberikan remisi dan bebas bersyarat, tapi itu bukan berati tidak ada. Hanya lebih diperketat," ujarnya.
"Karena saat ini tim dari Kemenkumham yang melibatkan akademisi sedang membahasnya. Apakah nanti hasilnya sebuah regulasi, akan kita lihat," imbuhnya.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM berupaya membuat terobosan tentang regulasi antikorupsi yang dapat membuat jera para koruptor. Dengan menggandeng
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa