KPK Larang Miranda ke Manca Negara
Selasa, 16 November 2010 – 12:54 WIB
JAKARTA - Kabag Humas Litigasi dan Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, MJ Baringbing mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom, dilarang bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi katanya, sudah memasukkan nama Miranda ke dalam daftar cegah, atas permintaan KPK. Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi SP, juga membenarkan bahwa Miranda memang sudah dicegah ke luar negeri. "Benar (itu)," ujarnya melalui sebuah pesan singkat.
"Memang ada. Pencegahan ke luar negerinya sampai dengan 25 Oktober 2011," kata Baringbing, saat dihubungi, Selasa (16/11). Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis tidak dapat meninggalkan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
"Di tiap Pos Pemeriksaan Imigrasi sudah ada namanya. Jadi, kalau dia ingin keluar negeri melalui Pos Imigrasi, akan dilarang," jelas Baringbing lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabag Humas Litigasi dan Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, MJ Baringbing mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP