KPK Larang Miranda ke Manca Negara

KPK Larang Miranda ke Manca Negara
KPK Larang Miranda ke Manca Negara
JAKARTA - Kabag Humas Litigasi dan Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, MJ Baringbing mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom, dilarang bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi katanya, sudah memasukkan nama Miranda ke dalam daftar cegah, atas permintaan KPK.

"Memang ada. Pencegahan ke luar negerinya sampai dengan 25 Oktober 2011," kata Baringbing, saat dihubungi, Selasa (16/11). Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis tidak dapat meninggalkan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan.

"Di tiap Pos Pemeriksaan Imigrasi sudah ada namanya. Jadi, kalau dia ingin keluar negeri melalui Pos Imigrasi, akan dilarang," jelas Baringbing lagi.

Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi SP, juga membenarkan bahwa Miranda memang sudah dicegah ke luar negeri. "Benar (itu)," ujarnya melalui sebuah pesan singkat.

JAKARTA - Kabag Humas Litigasi dan Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, MJ Baringbing mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News