KPK Masih Optimis dengan Persepsi Publik

KPK Masih Optimis dengan Persepsi Publik
KPK Masih Optimis dengan Persepsi Publik
Dia menolak jika disebut ada pengakuan bersalah terhadap Bibit dan Chandra dalam perkara itu. Meski begitu, secara formal, deponeering merupakan lembaga pengampunan yang kewenangannya dimiliki jaksa agung. "Jadi tidak perlu diajukan ke pengadilan dulu, tetapi atas dasar kepentingan umum (dihentikan)," terang mantan JAM Was (jaksa agung muda pengawasan) itu.

Dengan keputusan itu pula, sudah tidak dipermasalahkan tentang kuat tidaknya alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra. (ken/fal)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak risau dengan prediksi turunnya kredibilitas Bibit- Chandra akibat deponeering dari Kejaksaan Agung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News