KPK Masih Optimis dengan Persepsi Publik
Minggu, 31 Oktober 2010 – 13:53 WIB
Dia menolak jika disebut ada pengakuan bersalah terhadap Bibit dan Chandra dalam perkara itu. Meski begitu, secara formal, deponeering merupakan lembaga pengampunan yang kewenangannya dimiliki jaksa agung. "Jadi tidak perlu diajukan ke pengadilan dulu, tetapi atas dasar kepentingan umum (dihentikan)," terang mantan JAM Was (jaksa agung muda pengawasan) itu.
Dengan keputusan itu pula, sudah tidak dipermasalahkan tentang kuat tidaknya alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra. (ken/fal)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak risau dengan prediksi turunnya kredibilitas Bibit- Chandra akibat deponeering dari Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia