KPK Mencecar Anies Soal Penyertaan Modal ke Sarana Jaya & DP Rp 0

KPK Mencecar Anies Soal Penyertaan Modal ke Sarana Jaya & DP Rp 0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di lobi gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di antaranya terkait usulan anggaran untuk penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya.

Hal itu didalami penyidik ketika Anies Baswedan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9).

"Dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9).

Penyidik, kata Fikri, juga mencecar Anies soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyertaan modal tersebut.

Selain itu, kata Fikri, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga memberikan informasi tambahan ke penyidik. Informasi yang disampaikan Anies soal program Rumah DP Rp 0 Rupiah.

"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0," kata Fikri.

Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK mencecar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, salah satu soal penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya.


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News