KPK Minta Menteri BUMN Tegas

Soal LHKPN

KPK Minta Menteri BUMN Tegas
KPK Minta Menteri BUMN Tegas
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Jenis sanksi, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, di Jakarta, Senin (18/1), disesuaikan kode etik dan undang-undang masing-masing BUMN.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kejujuran di antara pejabat negara terhadap jumlah kekayaan mereka sebenarnya. Jasin menambahkan, empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu periode pertama berjanji akan memaparkan harta kekayaanya ke publik di KPK, Selasa (19/1) pukul 14.00 WIB.

Mereka adalah mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar, dan  mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris.

Pengumuman kekayaan keempat mantan pembantu presiden ini merupakan gelombang terakhir. Kini pihaknya menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para wakil menteri yang baru dilantik Presiden SBY dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. "Kalau ada ancaman sanksi, kita berharap pengumuman LHKPN jadi banyak dan bisa jadi acara mingguan," katanya. (pra/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar agar menjatuhkan sanksi


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News