KPK Minta Menteri BUMN Tegas
Soal LHKPN
Senin, 18 Januari 2010 – 20:32 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Jenis sanksi, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, di Jakarta, Senin (18/1), disesuaikan kode etik dan undang-undang masing-masing BUMN. Pengumuman kekayaan keempat mantan pembantu presiden ini merupakan gelombang terakhir. Kini pihaknya menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para wakil menteri yang baru dilantik Presiden SBY dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. "Kalau ada ancaman sanksi, kita berharap pengumuman LHKPN jadi banyak dan bisa jadi acara mingguan," katanya. (pra/jpnn)
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kejujuran di antara pejabat negara terhadap jumlah kekayaan mereka sebenarnya. Jasin menambahkan, empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu periode pertama berjanji akan memaparkan harta kekayaanya ke publik di KPK, Selasa (19/1) pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Mereka adalah mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar, dan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar agar menjatuhkan sanksi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024