KPK Pamer Barang Bukti Sebanyak Ini pada Kasus Bupati Lombok Barat
jpnn.com, JAKARTA - KPK memperlihatkan barang bukti pada kasus korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan barang bukti yang diamankan senilai Rp9,06 miliar.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal (nilainya) kurang lebih Rp9,06 miliar ya," kata Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan barang bukti yang disita KPK terdiri atas uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp20 juta, dan uang dalam rekening CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta.
"Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp2,75 miliar," katanya.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,3 miliar.
"Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
KPK memperlihatkan barang bukti pada kasus korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
- KPK Periksa Kwa Kim Lian dan Bos Adaro Kasus Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin
- Kasus Korupsi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Direktur PT Sinar Kumala Naga
- KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
- KPK Menduga Aliran Dana ke Bebizie Bukan Honor Sebagai Penyanyi
- MAKI Soroti Kinerja KPK Soal Penanganan Kasus Korupsi CSR BI-OJK
- Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini
JPNN.com




