KPK Pamerkan 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Riau, Termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid
jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
Ketiganya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Mereka diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 November 2025 dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Ketiganya tampak berdiri berdampingan di hadapan awak media.
Abdul Wahid yang berada di tengah mengenakan rompi bertanda nomor 94, sementara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan mengenakan rompi bernomor berbeda dan tampak tenang saat diumumkan sebagai tersangka.
KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif tahap penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee dari alokasi anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau tahun anggaran 2025.
“Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025,” Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Ketiganya diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 November 2025 dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
- Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita
- Menurut Yusril, Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Imigrasi Layaknya BGN
- KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Sita Dua Mobil Sport hingga Mata Uang Asing
- Moge hingga Mobil Mewah Diangkut KPK dari Rumah Silmy Karim
- Silmy Karim Ditahan, Pengacara: Tidak Ada Surat Pemanggilan dari KPK
- SE KPK Terbit, Jangan Coba-Coba Beli Kursi Murid Baru di SPMB 2026
JPNN.com




