KPK Periksa 12 Saksi Terkait Korupsi SPBU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) periode 2018 hingga 2023.
"Pemeriksaan terhadap dua belas orang saksi dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (20/5), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi Prasetyo menyebutkan para saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan atas nama Firli Rasyiid Hidayatullah selaku Staff Accounting PT PINS Indonesia, Eva Novrika selaku Manager Finance PT Sempurna Global Pertama tahun 2024, dan Ibnu Zaenal Arifin selaku Manager Channel & Fleet Safety Commercial & Trading (C&T) Patra Niaga PT Pertamina.
Selain itu, kata Budi, KPK juga memanggil Silvester Fadjar Tandabawana yang pernah menjabat sebagai GM Project Business Big Data dan IoT di PT SIGMA CIPTA CARAKA (Telkomsigma) periode 2017 hingga 2018. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Jumali selaku Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina periode 2017 hingga 2018.
Kemudian, sambung Budi, pihaknya juga memanggil Aloys De Gomez selaku Direktur PT Amartha Valasindo, serta Endriyanto yang merupakan Senior Analyst III Digital Transformation PT Pertamina (Persero) tahun 2018.
KPK juga memeriksa Iskandarsyah selaku Business Development Head PT Hanindo Citra, Ikra Wali selaku Pemilik PT Abadi Cemerlang Eratama Logistik, dan Suhendra selaku Finance Manager PT Hanindo Citra.
Daftar saksi selanjutnya adalah Dwi Puja Ariestya selaku Assistant Manager Channel Improvement PT Pertamina periode 2016 hingga 2019, serta Arif Halman selaku OSM Service Operation Divisi SDA Tahun 2020.
KPK panggil 12 saksi kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.
- Logis 08 Berdemonstrasi di Kantor KPK, Begini Tuntutannya
- Tersangka Suap Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli Anggota BPK
- PT Perberat Hukuman Kerry Riza Jadi 15 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 T
- Raffi Ahmad: Saya Sudah Berkomunikasi sama Istana dan Pak Dasco
- Klarifikasi Raffi Ahmad soal Kemunculan Namanya di Kasus Suap Blueray Cargo
- KPK Periksa Lagi Bos PT PSL Heri Black dalam Kasus Korupsi Direktorat Bea Cukai
JPNN.com




