KPK Periksa 3 Swasta soal Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana rasuah terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 itu tengah disidik oleh lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2)," Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dia membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang merupakan pihak swasta tersebut.
Adapun ketiga saksi yang dipanggil ialah Niken Andamari selaku Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa, Suryadi yang menjabat sebagai Operational Head PT Rodamas Inti Teknika Cabang Surabaya, dan Murtiani selaku Direktur Utama PT Atigamdua Cipta Eltransindo. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi.
KPK sendiri diketahui tengah gencar menyidik sejumlah proyek infrastruktur di berbagai daerah. Pemeriksaan terhadap pihak swasta ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK periksa tiga saksi dari pihak swasta terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Korupsi Berbaju Investasi, Ketika Kebijakan Menjadi Saham
- KPK Periksa Saksi FZL Usut Hubungan dengan Wali Kota Madiun Nonaktif
- KPK Butuh Keterangan Heri Black Seusai Geledah Rumahnya
- KPK Bakal Panggil Blueray Cargo dan Bea Cukai
- Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
- KPK Periksa Pengusaha EO dalam Kasus Wali Kota Madiun
JPNN.com




