KPK Periksa 9 Legislator Jambi Terkait Suap Ketuk Palu APBD

KPK Periksa 9 Legislator Jambi Terkait Suap Ketuk Palu APBD
Penyidik KPK. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Dari 10 tersangka, 9 unsur Pimpinan Dewan Provinsi Jambi dan 1 di antaranya merupakan pengusaha.

Mereka yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi selaku pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi Muhamadiyah, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainal Abidin, dan Elhelwi. Satu orang lainnya adalah pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Para tersangka yang dipanggil ini hampir datang berbarengan di Polda Jambi. Mereka menuju ruangan pemeriksaan sekitar pukul 09.40 WIB. Termasuk juga pengusaha Joe Fandy Yoesman.

Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi yang berada di lantai II. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 12.30 WIB, keluar dari ruangan pemeriksaan Supardi Nurzain dan Muhamadiyah.

Ketika ditanyai wartawan, Supardi enggan berkomentar banyak. "Belum selesai Solat dulu," ujar Supardi.

Sementara, Muhamadiyah mengaku baru dimintai keterangan soal tugas pokok sebagai anggota dewan. "Baru sebatas tugas pokok aja. Belum selesai pemeriksaan. Banyak kawan-kawan yang diperiksa hari ini," katanya sembari menuju ke arah Masjid di Mapolda Jambi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News