KPK Periksa Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Rokib (RKB), dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Munaji (MNJ), Senin (11/5).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).(antara/jpnn)
Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya adalah sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Rokib (RKB), dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Munaji (MNJ), Senin (11/5).
- KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang
- Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita
- Menurut Yusril, Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Imigrasi Layaknya BGN
- KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Sita Dua Mobil Sport hingga Mata Uang Asing
- Moge hingga Mobil Mewah Diangkut KPK dari Rumah Silmy Karim
- Silmy Karim Ditahan, Pengacara: Tidak Ada Surat Pemanggilan dari KPK
JPNN.com




