KPK Periksa Direktur PT Seremonia Media Internasional di Kasus Iklan Bank Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di sebuah bank daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/7). Ketiga saksi yang dipanggil yakni Stephanus Hery Putranto selaku Direktur PT Seremonia Media Internasional, Iwan Bunandar selaku Accounting Department Head Trans 7, dan Arif dari Media Solo Pos, Koran Solo, serta Jawa Pos.
"Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan iklan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK belum merinci secara spesifik materi yang akan didalami dari para saksi tersebut. Namun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan yang terjadi pada periode 2021-2023.
Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama Bank Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan mengatur pengadaan iklan tanpa melalui prosedur lelang yang transparan. Dari total anggaran sekitar Rp400 miliar, realisasi penggunaan dana diduga hanya sekitar Rp200 miliar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp222 miliar.
KPK juga tengah menelusuri aliran dana non-budgeter dalam kasus ini yang diduga mengarah ke sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025 dan membantah mengetahui atau terlibat dalam pengadaan iklan tersebut.
"Saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini karena dalam tugas gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh manajemen teknis. Saya tidak terlibat dan tidak menikmati hasilnya," ujar Ridwan Kamil saat itu.
KPK periksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank daerah senilai Rp222 miliar.
- Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
- Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
- Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI
- DPD RI Gelar Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026-2031
- Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diduga Terima Uang Suap
JPNN.com




