KPK Periksa Dirut KAI Properti di Kasus DJKA
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Jumat (26/6)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Saksi yang diperiksa ialah Mohamad Romdany selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.
KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, Sudewo, serta dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera . KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender. (tan/jpnn)
KPK periksa Dirut PT KA Properti Manajemen, Mohamad Romdany, terkait dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 6 Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun Meski Tak Dapat Keuntungan Pribadi
- Bebizie Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Kontrak Nyanyi
- BNN Tangkap Bos Gendut, Buronan Kasus Sabu 98 Kilogram
- KPK Panggil 10 Saksi dan Sita 1,3 Kg Emas di Kasus Pajak
- KPK Geledah Rumah Pejabat Kota Bengkulu, Bawa Bukti Penting, 3 Koper
- Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara
JPNN.com




