KPK Periksa Eks Dirut PT PGN Jobi Triananda untuk Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Indo Auto Eksplorasi (IAE), Jumat (16/5).
Mereka yang diperiksa ialah Jobi Triananda Hasjim selaku Direktur Utama PT PGN periode Mei 2017 hingga September 2018 serta M. Wahid Sutopo sebagai Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT PGN pada 2016.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini menjerat sejumlah pihak, termasuk Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi bermula saat PGN menyetujui RKAP 2017 tanpa mencantumkan rencana kerja sama dengan IAE.
Proses kerja sama dimulai ketika Danny memerintahkan tim marketing PGN untuk melakukan presentasi kepada beberapa trader gas, termasuk PT Isargas sebagai distributor lokal PGN.
Dalam pembahasan, Isargas Group meminta uang muka USD15 juta untuk membayar utang mereka.
PGN akhirnya menyetujui kerja sama dengan IAE pada 2 November 2017, dengan skema pembayaran uang muka secara cicilan.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Indo Auto Eksplorasi (IAE).
- KPK Periksa Direktur PT Tirta Gracia Utama Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden
- BPJS Kesehatan Pastikan Jaminan Katarak Bagi Peserta JKN
- Polri Harus Tegas, Kasus Korupsi Denny Indrayana Tidak Boleh Terkatung-katung!
- KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Menyeret Bintang Perbowo
- Eks Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK soal Korupsi Tol Trans Sumatera
- KPK Raup Rp24,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi