KPK Periksa eks Sekwan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Kasus Pengadaan Lahan Tol
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
KPK memeriksa M. Luthfil Chakim, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya pada periode 2018-2019.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/6).
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)
KPK memeriksa M. Luthfil Chakim, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya pada periode 2018-2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Amnesty International Kecam Penangkapan Empat Warga Adat Maluku Tengah
- Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Diduga Terima Rp21 M demi Percepatan Impor
- KPK: Rumah Sentul yang Diakui Febrie Diduga Pakai Nomine Bukan Keluarga
- Punya Waktu Menganalisis Laporan soal Amplop, KPK Berwenang Panggil Menhut Raja Juli
- Polemik Polri-Jampidsus-TNI, Istana Beri Tanggapan Begini
- Desak KPK Bantu Polri Usut Emas di Rumah Jampidsus, Massa Berdemo di Polda Metro Jaya
JPNN.com




