KPK Periksa Empat Saksi Dugaan TPK terkait Pengurusan TKA di Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Hari ini, Jumat (13/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam dugaan rasuah terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Adapun nama-nama saksi yang dimaksud adalah Sopian Hadi, Staf PT Wijaya Nusa Sukses; Adi Setiawan, Direktur PT Fasqindo Mandiri Bersama, Alfa Prasetyo, Custody di PT Tunas Artha Gardatama (2009-2012); dan Ari Novianto, Executor di PT Aneka Jasa Lima Benua.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Patut diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5).
Operasi ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara maupun identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut. (tan/jpnn)
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam dugaan rasuah di Kemenaker.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Bakal Melarang Tersangka Korupsi Pakai Masker?
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Bertahap, Honorer R3T Isi DRH, Penantian Panjang Telah Datang
- KPK Soroti Defisit Anggaran dan Rawan Korupsi dalam Tata Kelola Pemkot Surakarta
- Guru Besar Hukum Nilai Langkah Menteri UMKM Datangi KPK Berintegritas dan Patut Dicontoh
- Ekspresi Khofifah Setelah Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah
- KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa Terkait Dana Hibah Jatim