KPK Periksa Enam Saksi Dugaan TPK Proyek Kereta Api Jawa Tengah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam pengadaan pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
Adapun nama-nama saksi yang diperiksa antara lain Any Sisworatri (Karyawan Swasta - PT. Istana Putra Agung, PT. Rinenggo Ria Jaya, PT. Prawiramas Puri Prima), Argo Pratomoko (Karyawan PT. Istana Putra Agung/PT. Rinenggo Ria Jaya/PT. Prawiramas Puri Prima sebagai Project Manager Area Jawa Barat), Dion Renato Sugiarto (Wiraswasta), Suyanto (Karyawan Swasta - Kepala Keuangan PT. Istana Putra Agung), Fredy Nur Cahya (Swasta - Logistik pada PT. Istana Putra Agung), dan Irhas Ivandhani Prasetya (Karyawan - Kasir PT. Istana Putra Agung).
"Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa (17/6), di Kantor BPKP Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) ke sel tahanan, Kamis (28/11).
Ketiga ketua pokja, yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek DJKA Kemenhub.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga ketua pokja tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang dilakukan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang, Putu Sumarjaya. Sebenarnya, KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin. Namun, Dheky tidak turut ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Asep Guntur memaparkan, Hardho yang merupakan ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun anggaran 2022-2023 diduga menerima kertas berupa catatan pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini.
Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur memenangkan proyek tersebut, yakni paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri, paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi.
- Sontoloyo! Direksi BRI Bermain di Pengadaan EDC Rp2,1 T, Kerugian Negara Rp744 Miliar
- KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ada Apa?
- KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi BRI
- BPKH Dukung Penyelidikan KPK Terkait Kuota Haji 2024
- Kejagung Sukses Kejar Pengembalian Kerugian Negara, Semoga KPK & Polri Mengikuti
- KPK Selidiki Asal-Usul Kripto PINTU Milik Tersangka Kasus Korupsi