KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Kasus Pengadaan E-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan penerapan KTP elektonik atau e-KTP.
Mantan gubernur Sumatera Barat itu diperiksa untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (12/10).
Nama Gawaman disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tahu banyak soal proyek e-KTP.
Bahkan, Nazaruddin menuding ada aliran dana ke Gamawan. Bahkan, terpidana suap Wisma Atlet Palembang, itu menyatakan Gamawan harus menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka," katanya di KPK, Selasa (27/9) malam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Selain Gamawan, KPK juga memeriksa Irman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP.
KPK juga memanggil saksi yang akan diperiksa untuk Irman. Yakni, PNS BPPT Meidy Layooari, Dwidarma Priyasta, Arief Sartono serta dosen ITB Mochamad Sukrisno Mardiyanto.
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional