KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (19/8).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Adapun pihak-pihak yang dipanggil untuk kasus yang terkait dengan Bea dan Cukai adalah Aditya Rachman Rony Putra, ASN Ditjen Bea Cukai, dan Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan ini. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," katanya.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun sejumlah pihak lainnya yang juga telah diperiksa dalam pengembangan kasus ini, seperti pengelola Wisma Atlet Pademangan, Dudi Iskandar, dan pihak swasta Lovina. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK jadwalkan pemeriksaan tiga ASN Kemenkeu terkait kasus dugaan gratifikasi di Bea Cukai dan Pajak hari ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bupati Tulungagung dan Ajudan Didakwa Terima Uang Pemerasan Rp 3,24 M, Ada Gratifikasi Juga
- Berantas BKC Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Edukasi Kepada Masyarakat
- Tekno Geologi UGM Gagas Formula Pajak Air Tanah Adil untuk Pemerintah & Pengusaha
- Bea Cukai Bersinergi Sukseskan Ekspor Perdana Accumulator Shell ke Jerman dari FTZ Bintan
- Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang
- Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara bagi Peserta
JPNN.com




