KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
KPK memperpanjang Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (kiri). Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK ALi Fikri menyebutkan tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Andi Putra selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Terhitung mulai 17 Januari sampai 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/1).

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan karena pemberkasan perkara tersangka Andi Putra masih terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain Andi Putra, KPK menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratannya membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

KPK memperpanjang Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra. Simak penjelasan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News