KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri
Secara Institusi, KPK Tak Akan Menuntut Balik
Kamis, 12 Agustus 2010 – 11:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara institusi tidak berniat menuntut petinggi Polri, sekalipun dalam beberapa kali kesempatan Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) melontarkan adanya rekaman sadapan pembicaraam antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Meski belakangan ternyata bukan rekaman sadapan tetapi hanya call data record, KPK tidak akan mempermasalahkannya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya petinggi Polri menyatakan bahwa ada bukti rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dengan Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) tetapi belakangan justru dikatakan rekaman pembicaraan itu tidak ada, yang ada hanya CDR (Call Data Record).
Hanya saja jika Ade Rahardja secara personal berniat menggugat Kapolro, KPK tidak akan menghalang-halangi. "Sampai hari ini secara kelembagaan kita tidak ada rencana mengambil langkah hukum atau menuntut balik," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (12/8).
Namun, jika secara personal Ade Rahardja mau menuntut, KPK tak bisa menghalanginya. "Kalau Pak Ade mau menuntut secara pribadi,itu urusan Pak Ade, itu haknya. Secara institusi KPK nggak ada langkah untuk itu," ujar Johan lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara institusi tidak berniat menuntut petinggi Polri, sekalipun dalam beberapa kali kesempatan Kapolri
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung