KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri

Secara Institusi, KPK Tak Akan Menuntut Balik

KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri
KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara institusi tidak berniat menuntut petinggi Polri, sekalipun dalam beberapa kali kesempatan Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) melontarkan adanya rekaman sadapan pembicaraam antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Meski belakangan ternyata bukan rekaman sadapan tetapi hanya call data record, KPK tidak akan mempermasalahkannya.

Hanya saja jika Ade Rahardja secara personal berniat menggugat Kapolro, KPK tidak akan menghalang-halangi. "Sampai hari ini secara kelembagaan kita tidak ada rencana mengambil langkah hukum atau menuntut balik," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (12/8).

Namun, jika secara personal Ade Rahardja mau menuntut, KPK tak bisa menghalanginya. "Kalau Pak Ade mau menuntut secara pribadi,itu urusan Pak Ade, itu haknya. Secara institusi KPK nggak ada langkah untuk itu," ujar Johan lagi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya petinggi Polri menyatakan bahwa ada bukti rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dengan Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) tetapi belakangan justru dikatakan rekaman pembicaraan itu tidak ada, yang ada hanya CDR (Call Data Record).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara institusi tidak berniat menuntut petinggi Polri, sekalipun dalam beberapa kali kesempatan Kapolri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News