KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang

KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Pati dan menangkap Sudewo bersama tiga kepala desa dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Setelah OTT tersebut, KPK memutuskan untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo menjadi tersangka dalam dua perkara sekaligus: kasus pemerasan perangkat desa dan kasus suap proyek DJKA. Penetapan borongan ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan Sudewo tidak perlu diadili dua kali dalam rentang waktu yang lama.

Dalam kasus DJKA, KPK menduga Sudewo menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek senilai Rp143,5 miliar, dengan total dugaan suap yang dinikmati mencapai sekitar Rp18,39 miliar. Jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR yang mengawasi Kemenhub justru diduga dimanfaatkan untuk mengatur proyek-proyek di lingkungan DJKA.

Adapun tiga tersangka lainnya yang dipindahkan penahanannya—Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN)—merupakan kepala desa yang diduga berperan sebagai pengepul dalam kasus pemerasan perangkat desa. Mereka diduga mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa . Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada pertengahan Mei 2026, KPK melimpahkan berkas perkara Sudewo ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, berkas dakwaan resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Karena persidangan akan digelar di Semarang, KPK pun memindahkan penahanan keempat tersangka ke lembaga pemasyarakatan di Semarang pada 5 Juni 2026. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK pindahkan empat tersangka Pati & DJKA ke Semarang jelang sidang di PN Tipikor.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News