KPK Sebut Hitungan Awal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih Rp 1 Triliun
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK sebut hitungan awal kerugian negara di kasus kuota dan penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024 lebih dari Rp 1 triliun.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi
- Hari Ini, Nusron Wahid Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi
- Mengaku Dibidik KPK, Sudewo Soroti Peran Rossa Purbo Bekti
- Pekan Ini KPK Garap Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Korupsi
- PT Riau Perberat Hukuman Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid, Jadi 4 Tahun Penjara
- KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
JPNN.com




