KPK Sebut Tata Kelola Pemda di NTB Rawan Korupsi, Ini Penjelasannya
Sejumlah sektor krusial yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan, antara lain proses perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran.
Kemudian, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pemberian hibah, hingga manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, KPK menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sejak tahap perencanaan hingga realisasi.
"Fokus kami ada di perencanaan, penganggaran, PBJ, serta manajemen SDM. Detail-nya dapat diakses secara terbuka melalui dokumen SPI agar publik dapat mempelajari sektor-sektor yang perlu dibenahi," tutur Maruli.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK bersama Kemendagri, BPKP, LKPP, dan Pemda tengah menyusun rancangan Surat Edaran (SE) Bersama untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi.
Hasil koordinasi dan komitmen evaluasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi acuan pemantauan pembenahan tata kelola di NTB secara berkala.
KPK telah memberikan sejumlah masukan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah NTB, serta pimpinan DPRD. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani.
Dokumen itu akan menjadi bahan pemantauan KPK untuk melihat tindak lanjut perbaikan dalam satu bulan ke depan.
"Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.
KPK sebut tata kelola pemerintahan daerah (pemda) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada dalam kondisi rentan terhadap praktik korupsi.
- Korupsi Dana JKN, Eks Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara
- Bali Lombok
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
- Nusron Wahid Mangkir, KPK Pertanyakan Komitmen Menteri ATR/BPN
- Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih
JPNN.com




