KPK Segera Panggil 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji dari Maktour dan Kesthuri
jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
"Tentu akan menjadwalkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dua tersangka yang merupakan pihak biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus maupun berkaitan dengan aliran uang kepada para pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
"Secepatnya kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaannya," ujar Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Penyidik KPK segera panggil dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri.
- KPK Dalami Dugaan Pendiri IAW Iskandar Sitorus Hambat Penyidikan Korupsi Bea Cukai
- KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK Periksa Petinggi Indonesian Audit Watch di Kasus Korupsi Bea Cukai
- Sebanyak Ini Uang yang Disita KPK dari Rumah Silmy Karim
- KPK Rinci Uang Sitaan dari Rumah Silmy Karim, Ada Dolar hingga Yen
- KPK Periksa Petinggi PLN hingga Direktur PT Bara Mineral di Kasus Investasi PPT Energy
JPNN.com




