KPK Setop Penyidikan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Tersangka Kusnadi
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penyidikan terhadap tersangka Kusnadi (KUS) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
“Untuk KUS, iya (dihentikan, rd)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, mengonfirmasi penghentian penyidikan untuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Penghentian penyidikan untuk Kusnadi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ucapnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk 20 tersangka kasus dana hibah Jatim lainnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jatim Deni Wicaksono menyampaikan dukacita sekaligus mengonfirmasi kabar wafatnya Kusnadi.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi," kata Deni saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).
Adapun Kusnadi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo Surabaya, Selasa (16/12).
KPK menyetop penyidikan terhadap tersangka Kusnadi (KUS) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Jatim. Begini penjelasannya.
- Terungkap Kelakuan Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik BGN, Ada Pertemuan dengan Lodewyk Pusung
- Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya terkait JC, Krisna Murti Singgung 26 Nama Tokoh
- Kejati Jabar Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wabup Indramayu
- Modus Licik Korupsi di BGN Kuras Duit Negara Lewat Dua Klaster
- KPK Dalami Dugaan Pendiri IAW Iskandar Sitorus Hambat Penyidikan Korupsi Bea Cukai
- Jadi Tersangka Tunjangan Perumahan DPRD, Wabup Indramayu Mangkir Pemeriksaan di Kejati Jabar
JPNN.com




