KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak

KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak
KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak
JAKARTA -- Belum rampung kasus graifikasi fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diterima pejabat daerah dan pusat di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali memastikan adanya aturan baru tentang pemberian insentif pungutan pajak kepada pejabat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan aturan baru yang tercantum dalam PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Tentu kita akan melakukan monitor terhadap pelaksanaan PP tersebut," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (6/10). Menurut Haryono, supervisi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya gratifikasi dalam pelaksanaan PP tersebut. Seperti yang tercantum dalam pasal 6 huruf e UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu, disebutkan KPK memiliki wewenang untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. "Kalau itu (monitor) kita lakukan, ada dasar hukumnya," imbuhnya.

Meski begitu, Haryono menegaskan, jika pemberian insentif pungutan pajak tersebut sudah dilakukan sesuai dengan PP tersebut, maka pemberian insentif tersebut tidak berpotensi korupsi. Kecuali, penggunaan insentif disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak. "Kalau pemberian insentif dilakukan sesuai dengan PP sebagai pelaksanaan UU pajak daerah, tidak jadi masalah. Jadi yang penting harus sesuai dengan PP tersebut," urai Haryono.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa aturan tentang insentif pajak diberikan hanya kepada pejabat daerah. Dia memastikan, tidak ada insentif yang merembes sampai tingkat pusat.  Gamawan pun meyakinkan, insentif pungutan pajak juga bertujuan menambah semangat kerja bagi pejabat atau pegawai pemerintah daerah. Sekaligus menambah pendapatan daerah, serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

JAKARTA -- Belum rampung kasus graifikasi fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diterima pejabat daerah dan pusat di seluruh wilayah Indonesia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News