KPK SP3 6 Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Perkara Sekjen DPR Indra Iskandar
jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Salah satu yang disetop lembaga antirasuah itu adalah penyidikan kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
"Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Budi mengatakan penyidikan kasus Indra Iskandar dihentikan karena sekjen DPR RI tersebut memenangkan praperadilan.
Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, katanya, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan.
"Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," tutur Budi.
Selain itu, KPK menerbitkan SP3 untuk perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Menurut dia, SP3 kasus itu diterbitkan karena ketiganya memenangkan praperadilan.
KPK menghentikan penyidikan enam kasus dugaan korupsi dengan menerbitkan SP3. Salah satunya terkait Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
- PCNU Sekadau Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK, Rp 40 Juta Dikembalikan
- Nusron Wahid Tak Datang, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- KPK Periksa Rita Widyasari sebagai Saksi Kasus TPPU di Pemkab Kutai Kartanegara
- Agenda KPK Hari Ini: Periksa Menteri ATR Nusron Wahid untuk Kasus Suap & Gratifikasi
- Hari Ini, Nusron Wahid Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi
- Mengaku Dibidik KPK, Sudewo Soroti Peran Rossa Purbo Bekti
JPNN.com




