KPK Sudah Terima Audit Century

KPK Sudah Terima Audit Century
KPK Sudah Terima Audit Century
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi hasil audit Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (29/9) lalu. Karena itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memanggil elit kepolisian yang diduga terlibat. 

"Kemarin saya dengar jam 2.00 Wib sudah diserahkan ke KPK, cuma diam-diam saja penyerahan itu sehingga tidak menjadi sorotan media," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo di Kantor LBH Jalan Diponegoro, Rabu (30/9).

Menurut Adnan, KPK secepatnya memanggil Kabareskrim atas dugaan kasus Bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp 6,76 triliun. Alasannya, KPK yang memiliki informasi dan data mengenai indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh elit kepolisisan sehingga kasusnya menjadi jernih. "Kalo kita dari dulu menuntut agar Kabareskrim dipanggil atas dugaan keterlibatan di Bank Century," ucapnya.

Meski tinggal tersisa dua lagi pimpinan KPK yang masih aktif, Haryono Umar dan M Jasin, kata Adnan KPK masih bisa melakukan tugasnya. "Masih bisa memanggil. Tergantung keberanian Pak Haryono dan Pak Jasin untuk mengambil keputusan yang cepat, meskipun konsekuensinya sangat berat. Di sini lah diuji keberanian KPK memanggil Kabareskrim," ujarnya.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi hasil audit Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News