KPK Tahan Rekanan Depsos

KPK Tahan Rekanan Depsos
KPK Tahan Rekanan Depsos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Musfar Aziz, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial tahun 2004 dan 2006. Terhitung mulai hari ini, Musfar menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit pada proyek pengentasan fakir miskin di Departemen Sosial Tahun 2004 dan 2006.

Kepada wartawan di KPK, Kamis (18/11), Johan menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan talah ditemukan bahwa tersangka Musfar bersama mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang juga sudah menjadi tersangka, terindikasi telah melakukan perbuat melawan hukum dalam pengadaan mesin jahit tersebut. "Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan lebih dari duapuluh miliar rupiah," ujar Johan.

Dalam kasus ini, Musfar telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal April lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Musfar Aziz, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi tersangka korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News