KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (8/5).
Ketidakhadiran pihka KPK di persidangan menunjukkan bahwa KPK benar-benar tidak ambil pusing menghadapi perlawanan Miryam S. Haryani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan panggilan praperadilan itu sampai Minggu (7/5).
Hal itu yang menjadi alasan KPK tidak menghadiri sidang pembacaan permohonan praperadilan tersebut.
”Kami sudah koordinasikan dengan pihak pengadilan,” kata Febri. Sidang pun ditunda Senin (15/5) minggu depan denga agenda yang sama.
Febri menjelaskan, mau tidak mau pihaknya akan menghadapi proses hukum tersebut. Tim biro hukum KPK pun sudah mempelajari permohonan praperadilan itu.
Lembaga antirasuah itu menegaskan, alasan penetapan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai dengan kewenangan KPK.
Sebagaimana diberitakan, materi praperadilan mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu merujuk pada kewenangan KPK menggunakan pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura tersebut di Pengadilan Negeri
- KPK Bidik Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus CSR, Beri Sinyal akan Tetapkan Tersangka
- KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR untuk Kooperatif dalam Kasus CSR
- Sontoloyo! Direksi BRI Bermain di Pengadaan EDC Rp2,1 T, Kerugian Negara Rp744 Miliar
- KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ada Apa?
- KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi BRI
- BPKH Dukung Penyelidikan KPK Terkait Kuota Haji 2024