KPK Tak Bisa Perkarakan Bahasyim

KPK Tak Bisa Perkarakan Bahasyim
KPK Tak Bisa Perkarakan Bahasyim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak bisa berbuat banyak terkait adanya perbedaan nilai kekayaan yang dimiliki terdakwa penggelapan pajak, Bahasyim Assifie, dengan data yang ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK juga tak bisa menindak Bahasyim, sebab tak ada aturan yang bisa mendasarinya.

"Kita hanya bisa rekomendasikan agar ditegur atasannya. Kalau sanksi lain, kita nggak bisa," ucap juru bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (28/12).

Soal tak adanya sanksi terhadap pejabat yang enggan melaporkan LHKPN, lanjut Johan, sempat jadi permasalahan (di) KPK, sebab UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, sampai kini tak direvisi. "Kita sudah usul UU-nya diubah, tapi sampai sekarang nggak ditanggapi," ucap Johan.

Saat memberikan kesaksian selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/12), Bahasyim yang merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengakui ada perbedaan data kekayaan di LHKPN dengan yang ada. Bahasyim mengaku, kekayaannya kini mencapai Rp 64 miliar, sedangkan yang dilaporkan pada KPK hanya Rp 10 miliar. Dia berdalih tak melapor karena itu merupakan uang investasi. (pra/rnl/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak bisa berbuat banyak terkait adanya perbedaan nilai kekayaan yang dimiliki terdakwa penggelapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News