KPK Tak Keberatan Tunggu Praperadilan
Senin, 29 November 2010 – 14:35 WIB
JAKARTA - KPK mengaku tidak keberatan menunda sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap traveller's cheque (TC) DGS BI 2004 yang mengajukan praperadilan sampai ada putusan hukum tetap. Hal ini menanggapi permintaan para tersangka yang enggan diperiksa penyidik sampai proses hukumnya tuntas. Sebelumnya, C Suhadi, kuasa hukum para tersangka mengatakan, kliennya meminta KPK menghormati proses hukum, karena pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak praperadilan atas KPK. Sebelum ada putusan (tentang banding itu), KPK diminta tidak memeriksa kliennya.
"Itu, tim yang akan menanganinya. Biasanya, kalau memang itu prosedur hukum yang sah, ya, kita ikuti. Kita menunggu sesaat juga gak apa-apa. Yang penting kita tetap konsisten," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, Senin (29/11).
M Jasin juga tidak menganggap permintaan penundaan pemeriksaan itu sebagai upaya tersangka untuk mengulur waktu. "Itu kan merupakan usaha mereka. Selama itu berdasarkan koridor hukum, ya silakan. Kita tetap memproses hukum sesuai dengan apa yang kita dapatkan. Apabila kita sudah menetapkan tersangka, itu kan karena alat buktinya sudah cukup," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - KPK mengaku tidak keberatan menunda sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap traveller's cheque (TC) DGS BI 2004 yang mengajukan
BERITA TERKAIT
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha