KPK Tak Melarang Warga Beribadah di Masjid yang Disita dari Nurdin Abdullah

KPK Tak Melarang Warga Beribadah di Masjid yang Disita dari Nurdin Abdullah
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, jemaah menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah itu tersebut.

Pembangunan masjid tersebut konon diinisiasi Nurdin Abdullah. Tetapi sejak berurusan dengan KPK, pembangunannya dihentikan. Namun, masjid itu telah menjadi lokasi ibadah warga setempat.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.  

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)

KPK angkat bicara terkait penyitaan lahan milik Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah yang di atasnya terdapat masjid.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News