KPK Temukan SGD 8.500 di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai dolar Singapura (SGD) 8.500 di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko.
Temuan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
"Kepala Kanim Jaksel," kata Taufik kepada para jurnalis.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik setelah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu menyita uang asing dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026.
"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500," ujar Budi sebelumnya.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka terdiri dari Silmy Karim (Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo (Kasubdit Izin Tinggal), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.
- KPK Menduga Aliran Dana ke Bebizie Bukan Honor Sebagai Penyanyi
- MAKI Soroti Kinerja KPK Soal Penanganan Kasus Korupsi CSR BI-OJK
- Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini
- Hmm, Febri Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Dikembalikan di Sidang
- Pengamat Sebut Korupsi Masih Menggerogoti Uang Negara Meski 81 Tahun Indonesia Merdeka
- Eks Direktur Bea Cukai Disidang Perdana Kasus Rekayasa Ekspor CPO
JPNN.com




