KPK Temukan Aliran Uang Maktour kepada Gus Alex
jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM) memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Baik Ismail Adham maupun Gus Alex merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 yang penyidikannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut Asep, KPK menduga Gus Alex menerima uang tersebut karena merupakan representasi dari Gus Yaqut Cholil.
"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK menduga Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM) memberikan uang sebanyak ini kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
- Ini Peran 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana di BNPB, Syifa Ada Kasus Lain
- Adik Letnan Jenderal Diduga Memakai Dana Bencana BNPB Untuk Beli Saham
- Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby, Pelapor Buka Opsi Tempuh Jalur Pidana
- Historis OTT KPK Bupati Klaten: Dari Sri Hartini Hingga Hamenang Wajar Ismoyo
- KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules GRIB Jaya Terkait Suap Lahan Bogor
- Seusai OTT, Bupati Klaten dan Tong Biru Penyimpan Uang Tiba di Gedung KPK, Lihat
JPNN.com




