KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta Diduga dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZA

KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta Diduga dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZA
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang dugaan korupsi kuota haji USD 1 juta diduga dari pihak Yaqut Cholil Qoumas disiapkan untuk anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Konon uang itu diduga dipercayakan Gus Yaqut kepada sosok perantara berinisial ZA.

KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta Diduga dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZATersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan. Foto: Ricardo/JPNN

"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.

Achmad menyebut saksi ZA diduga telah menerima uang dari pihak Yaqut, tetapi belum sempat membagikannya kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," ucapnya.

Dia menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat diduga dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK temukan fakta uang dugaan korupsi kuota haji USD 1 juta diduga dari pihak Yaqut Cholil Qoumas disiapkan untuk anggota Pansus Haji DPR melalui perantara ZA.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News