KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta Diduga dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZA
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.
KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK temukan fakta uang dugaan korupsi kuota haji USD 1 juta diduga dari pihak Yaqut Cholil Qoumas disiapkan untuk anggota Pansus Haji DPR melalui perantara ZA.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ketum Logis 08 Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Perihal Pengadaan Layanan Notofikasi Perbankan
- KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi Tersangka
- KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang
- Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita
- Menurut Yusril, Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Imigrasi Layaknya BGN
- KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Sita Dua Mobil Sport hingga Mata Uang Asing
JPNN.com




