KPK Terima Audiensi BGN, Bahas Perbaikan Tata Kelola MBG
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7) siang ini. Pertemuan tersebut membahas berbagai hal terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam aspek pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang sebelumnya telah dilakukan oleh lembaga antirasuah. Sebelum pertemuan, KPK melalui Direktorat Monitoring telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi perbaikan terkait tata kelola pada program MBG.
"Siang ini, KPK menerima audiensi dari jajaran BGN, untuk membahas berbagai hal khususnya pada aspek pencegahan korupsi," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK telah lebih dahulu menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi perbaikan terkait tata kelola program MBG melalui Direktorat Monitoring.
"Terlebih sebelumnya KPK melalui Direktorat Monitoring juga telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi perbaikan terkait tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)," tambahnya.
Audiensi ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk bersinergi dalam memperbaiki tata kelola program MBG. KPK menyatakan siap mendukung BGN dalam memperkuat sistem dan transparansi pelaksanaan program guna meminimalkan potensi penyimpangan, terutama mengingat besarnya anggaran yang dikelola dalam program prioritas nasional tersebut. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK terima audiensi BGN bahas pencegahan korupsi program MBG, tindak lanjut kajian dan rekomendasi perbaikan tata kelola.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Purbaya Akui Program MBG Masih Banyak Kekurangan
- KPK Beri Sinyal, Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Siap-Siap Saja
- Megawati Kritik MBG Langsung di Depan Prabowo: Mbok, Sesekali Ada Rendang
- Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah
- Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
- Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
JPNN.com




