KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3).
Ali menerangkan KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023," kata dia.
Ali juga memastikan pihaknya akan mengungkap setiap perkembangan kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan berkaitan dengan harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan soal uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersimpan di safe deposit box Bank Mandiri. Uang tersebut diduga dari hasil suap. (tan/jpnn)
KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan