KPK Tetapkan Wako Bekasi jadi Tersangka
Senin, 15 November 2010 – 15:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota (Wako) Bekasi, Mochtar Mohammad, sebagai tersangka kasus korupsi. Dia dijerat untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan APBD 2010, serta dugaan menjanjikan atau memberikan sesuatu terkait penghargaan Adipura Kota Bekasi.
"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan MM, Wali Kota Bekasi, sebagai tersangka," ungkap Johan Budi SP, juru bicara KPK, Senin (15/11) sore.
Dalam hal ini, Mochtar Mohammad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 dan 2, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. "Mengenai berapa jumlah dugaan penyalahgunaan APBD dan dugaan menjanjikan sesuatu terkait Adipura itu, nanti akan kita sampaikan," kata Johan.
Menyusul peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut, dalam waktu dekat menurut Johan Budi pula, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka juga langsung dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sementara mengenai penahanan tersangka, Johan menyebut sejauh ini belum ada keputusan dari pihak KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota (Wako) Bekasi, Mochtar Mohammad, sebagai tersangka kasus korupsi. Dia dijerat untuk
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA