KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang

KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, hal ini juga sangat positif dari sisi efisiensi.

Selama ini, kata Chandra, cukup banyak kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yang sangat berkaitan dengan pencucian uang. Namun, KPK terpaksa hanya mengambil tindakan untuk sisi korupsinya. Sementara untuk sisi pencucian uang, KPK membiarkannya begitu saja.

"Kemarin kita belum berwenang menyelidiki dan menyidik tindak pidana pencucian uang. Padahal, banyak kasus korupsi yang juga bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8), di Gedung KPK. Hanya saja, saat ditanya mengenai contoh kasus, Chandra menolak berkomentar.

Dia menyebutkan, persoalan ini mirip dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). Lembaga ini hendaknya juga berwenang menangani tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika. "Kalau KPK, menangani pencucian uang yang berasal dari korupsi," ujar Chandra.

JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebut. Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News