KPK Ungkap Jumlah Uang Suap Lelang Jabatan yang Diterima Bupati Bangkalan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima suap sekitar Rp 5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan di daerahnya.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12).
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar," ucap Firli.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lia orang lainnya selaku pemberi suap.
Mereka ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Lalu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Firli juga menyampaikan penggunaan uang suap yang diterima tersangka RALAI diperuntukkan bagi keperluan pribadi, antara lain biaya survei elektabilitas.
KPK menyebut Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diduga menerima uang suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan sebanyak ini. Uangnya dipakai...
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan