KPK Ungkap Kode Malaikat dan Band dalam Kasus Silmy Karim

KPK Ungkap Kode Malaikat dan Band dalam Kasus Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Keempat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK temukan kode 'malaikat' dan 'grup band' untuk samarkan aliran uang hasil pemerasan di Imigrasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News