KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Adapun uang itu diterima dengan modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
"Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Budi menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.
"Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dari OTT terkait Wali Kota Madiun tersebut.
"Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
KPK menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan modus begini.
- Pimpinan PN Depok Minta Rp 1 M kepada Karabha Digdaya, Disepakati Rp 850 Juta, Lalu Ditangkap KPK
- Kurang 60 Menit, Sunarto Merestui Penangkapan Ketua PN Depok
- Saksi Sebut Ada Aliran Uang kepada Ida Fauziyah, KPK Merespons Begini
- KPK Dalami Suap Hakim soal Sengketa Lahan, Eks Pimpinan PN Depok Siap-Siap Saja
- Sebelum Ketua PN Depok Tertangkap, Ada Sepucuk Surat Penting
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Geger, Terungkap Bocoran OTT KPK di Depok, Mulyono Mengaku Berdosa
JPNN.com




