KPK Ungkap Temuan dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Bali
jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada pekan ini.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah juga menyita objek yang sama saat menggeledah dua lokasi lain, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.
Adapun tiga lokasi tersebut digeledah dalam rangkaian penggeledahan di Bali selama 17-19 Juni 2026.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Dia mengatakan penyidik KPK pada 19 Juni 2026, sempat memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada pekan ini.
- Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Hamenang Dibawa ke Kantor Polisi
- KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum HRM di Kasus Suap ATR/BPN
- Soal Dugaan Korupsi di BNPB, Legislator: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Gus Lilur Resmi Laporkan ke KPK Perihal Dugaan Jual Beli Suara di Muktamar NU
- Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara
- KPK Beber Alasan tak Menetapkan Sestama BNPB Sebagai Tersangka
JPNN.com




