KPK Usul Jabatan Ketum Partai 2 Periode, Sahroni NasDem Bilang Begini, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni menyebut partai politik berhak untuk menentukan periodisasi jabatan ketum masing-masing tanpa intervensi pihak luar.
Hal demikian dikatakan Sahroni menyikapi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan ketum partai dijabat paling lama dua periode.
"Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik," kata dia kepada awak media, Rabu (22/4).
Menurut Sahroni, periodisasi ketum dari sebuah partai tidak bisa digugat pihak luar meski ada dinamika dalam penentuannya.
"Jadi, tidak bisa diganggu gugat, sekali pun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," ungkapnya.
Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.
"KPK menemukan bahwa belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik," demikian tertulis dalam dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu (22/4).
KPK dalam satu di antara beberapa poin mengusulkan pembatasan periodisasi ketum partai agar kaderisasi parpol berjalan.
Bendum NasDem Ahmad Sahroni menyebut periodisasi ketum dari sebuah partai tidak bisa digugat pihak luar meski ada dinamika dalam penentuannya.
- Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita
- Menurut Yusril, Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Imigrasi Layaknya BGN
- KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Sita Dua Mobil Sport hingga Mata Uang Asing
- Moge hingga Mobil Mewah Diangkut KPK dari Rumah Silmy Karim
- Nobar Film Suamiku Lukaku, Akademi Perempuan NasDem Serukan Stop Kekerasan
- Silmy Karim Ditahan, Pengacara: Tidak Ada Surat Pemanggilan dari KPK
JPNN.com




