KPK Usul Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Sahroni Nasdem: Kami Dukung
jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi uang tunai selama pemilu demi menekan angka rasuah.
"Saya rasa, apa pun yang KPK mau lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung," kata Sahroni kepada awak media, Senin (27/4).
Legislator fraksi NasDem itu melanjutkan dukungan diberikan andai usul KPK sesuai koridor dan tidak merugikan pihak lain.
"Ya, juga yang terpenting, penegakannya tidak boleh tebang pilih," ujar dia.
Sebelumnya, KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.
KPK memandang potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi berakar sejak proses seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas.
Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bendum NasDem Ahmad Sahroni melanjutkan dukungan diberikan andai usul KPK sesuai koridor dan tak merugikan pihak lain.
- KPK Didesak Dalami Aliran Suap Kasus OTT Bupati Muara Enim
- KAKI Komentari Penyebutan Nama Djaka Budi Utama di Sidang Kasus Impor
- Sidik Korupsi Fadia Arafiq, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Maraton Tiga Hari
- KPK Periksa Direktur ESDM, Minta Data Tiga Korporasi Batu Bara
- Viral Komplotan Copet di PRJ, Sahroni Minta Polisi Segera Bertindak
- Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Pejabat Ditjen Minerba Bantah Pernah Bertemu Rita Widyasari
JPNN.com




